UU ITE

Nama  : Shafa Nurul Umaya 
Npm    : 51420188
Kelas   : 3Ia03

UU ITE



    Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang-undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Undang-undang ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

    Tujuan UU ITE ialah untuk   mengatur   tentang informasielektronik   dan   dokumentasi   elektronik,   memberikan   rasa   aman,   keadilan,   dankepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara yang berkaitan dengan buktielektronik, serta mengatur  tentang  pengiriman dan penerimaan surat elektronik,tentang tanda tangan elektronik, sistem elektronik dan lainnya.

    Salah satu contoh tidak kejahatan yang dapat dijerat dengan UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Kejahatan ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE. Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Komentar